Reformasi Seleksi Penyelenggara Pemilu yang Inklusif, Profesional, dan Berintegritas

GPSP mengadvokasi revisi tata kelola seleksi KPU dan BAWASLU dalam Undang-undang Pemilu agar memastikan keterwakilan perempuan yang lebih tinggi dari periode 2022-2027 - yang hanya 14 persen di KPU dan 20 persen di Bawaslu. Beberapa stragegi yang dapat digencarkan: (1) menghapus unsur pemerintah dari struktur komposisi Timsel KPU dan Bawaslu, (2) target kuota afirmatif perempuan 30 persen pada hasil akhir seleksi: 3 dari 7 anggota untuk KPU, dan 2 dari 5 anggota untuk Bawaslu, (3) standarisasi Uji Kepatutan dan Kelayakan lewat pengambilan keputusan secara objektif serta transparan di DPR-RI, serta (4) desentralisasi tahapan seleksi: tes tertulis, psikologi, dan kesehatan bagi pendaftar/calon komisioner daerah agar tidak terpusat di Jakarta.

7/15/20261 min baca

Dua dekade pasca-Reformasi 1998, Indonesia yang sebelumnya sempat dipuji sebagai model transisi demokrasi yang sukses kini menghadapi tantangan berat. Negara ini justru tengah mengalami tren kemunduran demokrasi atau democratic decline yang sangat mengkhawatirkan.

Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia merupakan salah satu agenda elektoral yang paling kompleks secara logistik di dunia, sehingga menuntut sebuah sistem pengawasan dan administrasi berlapis guna mencegah terjadinya malapraktik.

Dalam sistem demokrasi negara modern, Lembaga Penyelenggara Pemilu/LPP (KPU dan Bawaslu) berfungsi sebagai "cabang keempat" pemerintahan yang memegang mandat konstitusional untuk memfasilitasi administrasi secara profesional sekaligus memitigasi campur tangan partisan.

Kapasitas dan independensi lembaga ini merupakan determinan utama bagi ketahanan demokrasi suatu negara. Kinerja institusi yang imparsial terbukti memiliki korelasi langsung terhadap kepuasan para aktor politik atas sistem demokrasi, yang secara efektif mencegah krisis legitimasi pascapemilihan.

Meskipun demikian, status kemandirian secara hukum (de jure) tidak selalu sejalan dengan realitas operasionalnya. Proses revisi Undang-Undang Pemilu saat ini kerap berkelindan erat dengan ragam kepentingan politik pragmatis.

Hadirnya representasi eksekutif dalam proses seleksi komisioner berisiko mendistorsi independensi institusi sejak fase hulu. Produk kelembagaan yang dihasilkan dari proses yang sarat kompromi ini pada akhirnya memunculkan kerugian sistemik, yakni menciptakan arena kompetisi yang tidak adil dan tidak fair bagi para peserta pemilu.

Berdasarkan studi komparatif global, kelemahan pada rekrutmen personel mengakibatkan penyelenggara pemilu rentan dikooptasi menjadi perpanjangan tangan petahana, melahirkan praktik manajemen elektoral otokratis seperti di Thailand, atau kontrol negara terhadap hasil pemilu melalui manipulasi rekrutmen seperti di Iran.

Baca selengkapnya: https://bit.ly/GPSP_KPU_Bawaslu2026