Mendorong Representasi Perempuan di Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Pada periode 2021-2026, tidak satupun perempuan menjadi komisioner ORI. Ketidakhadiran perempuan bukan hanya mencederai prinsip kesetaraan dan mengingkari amanat reformasi, namun juga menghambat pencapaian fungsi-fungsi strategis ORI. Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Panitia Seleksi (Pansel) ORI periode 2026-2031 untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam susunan komisioner terpilih sesuai dengan amanat pengarusutamaan gender nasional yang menjadi semangat reformasi.
7/15/20251 min baca
Ombudsman, sebagai institusi modern, pertama kali diperkenalkan di Swedia pada tahun 18091. Tugas lembaga ini adalah melindungi hak-hak warga negara terhadap cabang eksekutif. Sejak tahun 1960-an, konsep ombudsman menyebar ke seluruh dunia dan kini hampir semua negara telah memiliki lembaga ombudsman di pemerintahan baik tingkat lokal maupun nasional.
Bagi warga negara, ombudsman merupakan alternatif dari prosedur peradilan formil yang mahal dan rumit, dan aduan-aduan mereka terhadap pelayanan publik yang tidak profesional dan berkeadilan sering dapat diselesaikan dengan cara yang cepat dan fleksibel lewat ombudsman. Dengan semangat serupa, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menggagas pembentukan Komisi Ombudsman Nasional pada 10 Maret 2000, yang kemudian dipertegas sebagai lembaga negara independen pengawas pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Reformasi 1998 melahirkan tuntutan agar lembaga negara bekerja secara demokratis, akuntabel, dan inklusif. Dengan mandat ini, ORI bertugas melindungi hak-hak warga negara atas pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Namun, sejak periode pertama ORI, keterwakilan perempuan sebagai komisioner tidak pernah mencapai 30% (rata-rata 2 dari 9 komisioner adalah perempuan atau 22,3%). Bahkan di periode terkini yaitu 2021-2026 tidak ada perempuan yang duduk sebagai komisioner ORI.
Hal ini sangat bertentangan dengan berbagai kebijakan nasional yang mengarusutamakan kesetaraan gender (Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional/RPJPN 2025-2045, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN 2024-2029) dan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi sejak 1984.
Rendahnya keterwakilan perempuan di ORI dipengaruhi oleh persepsi bahwa pelayanan publik merupakan zona yang netral gender, padahal banyak riset menunjukkan bahwa pengalaman serta kebutuhan akan pelayanan publik kerap berbeda antara laki-laki dan perempuan. Kepekaan akan aspek ini harus selalu tercermin dalam semua bentuk pelayanan publik dengan menerapkan prinsip-prinsip partisipatif, responsif, efektif dan efisien, serta berkeadilan dan kesetaraan.
Baca selengkapnya: https://bit.ly/GPSP_ORI2025
