Diskusi Media
Tahapan seleksi KPU dan Bawaslu RI periode 2027 – 2032 akan segera dimulai dengan pembentukan Tim Seleksi, yang menurut UU No 7 tahun 2017 kurang lebih 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu RI 2022-2027. Untuk membahas hal tersebut, Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) mengadakan Diskusi Media dengan tema “Memastikan Seleksi Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas, Transparan, dan Inklusif”.
8/23/20263 min baca




Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu oleh Presiden: Memastikan Seleksi Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas, Transparan, dan Inklusif
Tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 akan segera dimulai, yaitu rekrutmen dan seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) masa jabatan 2027-2032. Hal tersebut merujuk pada Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu oleh Presiden paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu.
Maka pada September atau Oktober ini diharapkan sudah terbentuk tim seleksi yang akan bekerja merekrut dan menyeleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu untuk periode lima tahun berikutnya.
Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP) memegang mandat penting dalam merealisasikan prinsip integritas dalam demokrasi. Namun, tata kelola pemilu di Indonesia menghadapi krisis independensi dan inklusivitas. Revisi Undang-Undang Pemilu yang masih menunggu komitmen serius DPR sangat menunjukkan adanya kepentingan politik pragmatis para elit.
Prinsip independensi LPP menjadi hal yang paling dilemahkan sejak pembentukan tim seleksi dengan hadirnya unsur pemerintah di dalam proses seleksi penyelenggara pemilu, sejatinya berisiko tinggi menghasilkan produk kelembagaan yang memunculkan kerugian sistemik, yakni menciptakan arena kompetisi yang tidak setara dan tidak fair bagi para peserta pemilu.
Bersamaan dengan kerentanan tersebut, realisasi prinsip inklusivitas juga ditunjukkan dengan keterwakilan perempuan yang anjlok pada dua periode terakhir: 14 persen di KPU dan 20 persen di Bawaslu (2017 – 2022 dan 2022–2027), atau hanya satu perempuan dari total anggota.
UU Pemilu No. 7 tahun 2017 mengatur tentang tugas Presiden untuk membentuk Timsel KPU dan Bawaslu yang berjumlah 11 orang, terdiri dari 3 unsur pemerintah, 4 unsur akademisi, dan 4 unsur 1 masyarakat 1, serta diamanatkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Namun, kriteria penunjukan timsel, terutama dari unsur pemerintah, belum jelas sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan. Misalnya, pada komposisi Timsel KPU dan Bawaslu tahun 2021, unsur pemerintah yang ditunjuk sebagai ketua timsel memiliki latar belakang sebagai tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo – Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.
Penunjukan salah satu deputi Kantor Staf Presiden yang juga mantan tim sukses pasangan calon peserta tersebut membuka dugaan konflik kepentingan petahana dan mencederai prinsip independensi Timsel.




Liputan Media Massa
Rawan Konflik Kepentingan, GPSP Minta Presiden Bentuk Timsel KPU-Bawaslu yang Independen | Republika https://share.google/QcDqaYhhZVQURQDJ8
Krisis Profesionalisme dan Integritas Jadi Persoalan Terbesar Penyelenggara Pemilu | Kompas https://share.google/pcQgcgS7Qp1oSZ95T
Radio Elshinta on X: "Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) menggelar diskusi dengan tema "Memastikan Seleksi Penyelenggara Pemilu yang Berintregitas, Transparan dan Inklusif" di Kedai Tjikini, Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/8). | Radio Elshinta 📸Hub" / X https://share.google/vrZzlhUpxbN1F1bts
Seleksi KPU dan Bawaslu 2027-2032 Jadi Ujian Pemerintah, GPSP Soroti Independensi Timsel | Poros Jakarta https://share.google/PUm6Lp3cCAXDFjzkY
The Crisis of Professionalism and Integrity is the Biggest Problem Facing Election Organizers | Kompas English https://share.google/wwQMgwq28rFRpyv23


